KEBIJAKAN POLITIK DALAM NEGERI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin muncul setelah terjadinya carut marut pada bidang pemerintahan pada masa Demokrasi Liberal. Demokrasi Terpimpin setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini sebenarnya muncul dari gagasan ABRI yang ingin kembali diterapkannya UUD 1945. Harapannya dengan dikeluarkannya dekrit, pemerintahan Indonesia akan menjadi lebih stabil dan integrasi Indonesia dapat terjaga. Konsepsi mengenai Demokrasi Terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno. Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Presiden Soekarno antara lain: Pembentukan MPRS Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dibentuk berdasarkan Penpres No. 2 Tahun 1959. Para anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan sejumlah persyaratan : setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan RI, dan setuju pada manifesto politik. Keanggotaan MPRS terdiri atas 61 orang anggota DPR, dan 200 wakil golongan. Pada saat itu, ABRI mulai terjun kedunia politik. Hal ini sesuai dengan ide Dwi